Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap dua oknum debt collector yang mengeroyok dan membacok dua anggota Brimob Polda Banten di Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Selasa (2/6) malam. Total sudah empat terduga pelaku penganiayaan yang ditahan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku berinisial GB dan MM diamankan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (3/6) malam. Sementara enam pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Ditangkap di daerah Balaraja. Jadi ini adalah komplotan Bintaro. Total sudah empat pelaku yang diamankan, yang berperan dalam aksi di lokasi kejadian. Ada yang melakukan pelemparan batu, kemudian ada yang mengancam dan memeras, serta berusaha merebut kendaraan milik korban, yaitu Daihatsu Xenia tahun 2024," kata Dian di Polda Banten, Kamis (4/6).
"Yang sudah kami amankan empat orang, kemudian masih dalam pengejaran enam orang yang sudah terdata dan identitasnya telah kami kantongi," lanjutnya.
Dari tangan pelaku diamankan dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional para debt collector mencari korbannya.
Bahkan menurut polisi, kendaraan yang digunakan para oknum debt collector tersebut merupakan milik pihak leasing hasil penarikan dari orang lain yang tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu dua buah handphone, dua unit mobil Fortuner milik debt collector ini, serta surat tugas debt collector," ujarnya.
"Hasil pengecekan, dua Fortuner yang dipakai matel milik leasing MACF Bandung dan leasing MTF Duren Tiga. Diduga hasil penarikan matel tidak diserahkan ke leasing, namun digelapkan dan digunakan sebagai kendaraan operasional matel dengan menggunakan pelat nomor palsu," sambung Dian.
Dian menyebut, dalam aksinya para terduga pelaku menggunakan sebuah aplikasi untuk melacak kendaraan secara acak guna mengetahui apakah kredit kendaraan tersebut bermasalah atau tidak untuk kemudian diberhentikan di jalan.
"Modusnya, mereka menggunakan aplikasi dari PT Putra Putri NTT. Yang itu untuk mengetahui kendaraan-kendaraan yang menunggak pembayaran. Apabila berhasil diberhentikan di jalan, yang bersangkutan meminta sejumlah uang dari pemegang unit. Jika diberikan uang, kendaraannya dilepas. Namun apabila tidak diberikan uang, kendaraannya akan diambil," jelasnya.





