JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengamat Politik, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan, Kamis (4/6).
Dirinya tampak tiba bersama pengacara Todung Mulya Lubis, analis politik Ray Rangkuti, serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Ia mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik guna memperjelas persoalan yang tengah diselidiki.
BACA JUGA:Pigai Sebut Kritik Feri Amsari Adalah HAM, Tapi Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar!
"Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi clear," katanya kepada awak media, Kamis 4 Juni 2026.
Ketika ditanya mengenai dokumen atau bukti apa yang dibawa untuk menghadapi pemeriksaan, Saiful menjawab singkat namun penuh makna.
"Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.
Sejak awal ia menegaskan, tidak pernah berniat menghindari proses hukum.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila keterangannya dibutuhkan.
BACA JUGA:Massa Geruduk Mabes Polri, Desak Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Diproses Hukum atas Dugaan Makar
"Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap pak polisi," ucapnya.
Dirinya mengaku memiliki kekhawatiran yang lebih besar. Yakni, perkara ini tidak semata-mata menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga berkaitan dengan kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan ruang kritik dalam kehidupan demokrasi.
"Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.
Ia berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat menjadi momentum untuk menguji sejauh mana komitmen bangsa terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
BACA JUGA:Saiful Mujani Juga Dilaporkan atas Dugaan Ajakan Makar di Bareskrim
- 1
- 2
- »





