Dokter Taiwan yang Menjadi Perantara Transplantasi Organ ke Tiongkok Dijatuhi Hukuman 2 Tahun dan Dicabut Izin Prakteknya

erabaru.net
1 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com Dokter spesialis transplantasi hati Taiwan, Chen Yao-li, bersama sejumlah pihak lainnya, dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bagi 9 pasien untuk menjalani transplantasi organ di Tiongkok.

Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh biaya perantara sebesar 14,66 juta dolar Taiwan (NT$) atau sekitar Rp 8,31 miliar.  

Pengadilan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Dikutip dari NTD, Senin (3/6/2026) menurut laporan, Chen Yao-li tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga pernah secara langsung pergi ke Tiongkok untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan operasi transplantasi.

Sejumlah kalangan profesional di bidang medis menyatakan bahwa praktik semacam itu diyakini berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak hidup dan martabat para donor organ.

Mereka menilai putusan ini menunjukkan sikap tegas komunitas medis Taiwan dalam mengambil jarak dari praktik-praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia di negara-negara otoriter, serta dianggap sebagai bentuk keberanian moral yang signifikan.

Sumber : NTDTV.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perdana di Sumatera Utara, Maxim Selenggarakan Kompetisi Cerdas Cermat di Medan untuk Tingkatkan Kompetensi Pelajar
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tuntutan 2,5 Tahun Bui Untuk 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus
• 9 jam laludetik.com
thumb
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Susunan Terbaru Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Kimia Farma
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Skenario Timnas Indonesia U-19 Lolos Semifinal Piala AFF: Menang Saja Belum Cukup, Garuda Muda Wajib Penuhi Syarat Ini
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.