EtIndonesia.com Dokter spesialis transplantasi hati Taiwan, Chen Yao-li, bersama sejumlah pihak lainnya, dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bagi 9 pasien untuk menjalani transplantasi organ di Tiongkok.
Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh biaya perantara sebesar 14,66 juta dolar Taiwan (NT$) atau sekitar Rp 8,31 miliar.
Pengadilan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Kehilangan hak untuk menjalankan praktik kedokteran secara permanen.
- Dilarang mengikuti ujian nasional dokter di masa mendatang.
- Dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
- Hukuman penjara ditangguhkan (masa percobaan) selama 5 tahun.
- Diwajibkan membayar 5 juta dolar Taiwan (NT$) ke kas negara.
Dikutip dari NTD, Senin (3/6/2026) menurut laporan, Chen Yao-li tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga pernah secara langsung pergi ke Tiongkok untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan operasi transplantasi.
Sejumlah kalangan profesional di bidang medis menyatakan bahwa praktik semacam itu diyakini berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak hidup dan martabat para donor organ.
Mereka menilai putusan ini menunjukkan sikap tegas komunitas medis Taiwan dalam mengambil jarak dari praktik-praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia di negara-negara otoriter, serta dianggap sebagai bentuk keberanian moral yang signifikan.
Sumber : NTDTV.com





