Eks Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: Sebanding dengan Perbuatan Saya

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan akhirnya dibacakan majelis hakim. Kasus gratifikasi yang menyeret namanya berujung hukuman penjara selama 4,5 tahun. Namun, respons Noel Ebenezer justru menarik perhatian publik. Ia langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan menyebut sesuai dengan perbuatannya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menghukum Noel membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Noel bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Noel diketahui belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, Noel memilih menerima putusan tersebut tanpa perlawanan. “Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ujar Noel kepada majelis hakim.

Sikap berbeda ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir,” kata jaksa.

Dengan pernyataan tersebut, jaksa memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan pengadilan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pikap Muatan Minyak Goreng Pecah Ban dan Terbalik di Tol Sumo KM 717, Sopirnya Meninggal
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Diburu KPK, Wamen Silmy Karim Terdeteksi Berada di Jakarta
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Fraksi PDI-P Ingatkan Program Prioritas Nasional Jangan Tambah Utang Negara
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung: Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.