JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, tetap divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meskipun majelis hakim memuji berbagai kebijakan dan kiprahnya dalam melindungi hak-hak buruh selama menjabat.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan berbagai hal yang disampaikan Noel dalam nota pembelaan terbukti benar dan nyata berdasarkan fakta persidangan.
“Hal-hal yang disampaikan terdakwa tersebut adalah benar dan nyata, sehingga perlu apresiasi dari negara tanpa menisbikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Vonis Noel Ebenezer: Penjara 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
Majelis hakim menilai Noel telah menghadirkan negara dalam melindungi hak-hak pekerja selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Salah satu capaian yang disorot yakni penerbitan surat edaran larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif.
Menurut hakim, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja yang selama ini dirugikan oleh sistem ketenagakerjaan yang tidak adil.
Selain itu, hakim juga menyoroti langkah Noel dalam membatalkan rencana PHK terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia, memperjuangkan hak buruh Sritex, hingga menindak praktik pemagangan eksploitatif.
Majelis hakim turut mencatat keberadaan kanal “Buruh Tanya Wamen” yang menerima jutaan aduan masyarakat serta pembahasan bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online.
Baca juga: Istri Ikhlas Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Sudah Seadil-adilnya
Karena itu, hakim menyatakan pengabdian Noel kepada buruh tidak dapat diabaikan dalam penjatuhan pidana.
“Rentetan prestasi dan pengabdiannya yang telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana,” ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




