Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya adalah mantan Kepala Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Lejten TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, mereka diduga melakukan modus penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan menerima insentif miliaran rupiah tiap harinya.
Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk melakukan penggelembungan atau markup pengadaan. Salah satu yang dirinci Jampidsus termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya sempat menjadi polemik.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 3 Juni.
Sehari sebelum penahanan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung telah dicopot dari posisi mereka sebagai pimpinan BGN. Ini sekaligus merupakan rotasi pimpinan pertama BGN sejak badan dengan anggaran jumbo ini didirikan.
Dadan yang berlatar belakang akademisi dan memimpin BGN sejak Agustus 2024 digantikan posisinya oleh Nanik Sudaryati Deyang. Nanik dengan latar belakang pendidikan kehutanan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak September 2025 dengan fokus pada komunikasi publik dan investigasi.
Sedangkan posisi Wakil Kepala BGN yang kosong diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Agustina Arumsari adalah auditor yang lama menjadi birokrat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara, Mayjen TNI Trenggono merupakan petinggi TNI yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Ia lulus dari Akademi Militer pada 1993.




