Majelis hakim menyatakan praktik suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker telah berlangsung lama. Hakim menyatakan praktik pengumpulan uang nonteknis dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) berlangsung selama 2019-2025.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang terungkap sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas, penerimaan uang nonteknis dari PJK3 telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 sampai 2025 yang dilakukan secara sistematis," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hakim mengatakan praktik suap pengumpulan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dilakukan secara sistematis oleh 8 pegawai Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun subkoordinator pada Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan terkait penerbitan SKP PJK3, sertifikat lisensi SKP ahli K3," ujar hakim.
Hakim menyatakan nominal pemberian uang nonteknis itu bergantung jenis sertifikat yang diterbitkan. Hakim menyatakan perbuatan ini tidak dilakukan secara sendiri, melainkan bersama-sama dengan membuat rekening penampungan.
"Penerimaan uang tersebut dilakukan berdasarkan jumlah besaran tertentu sesuai dengan jenis sertifikat yang diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja dipergunakan untuk rekening penampungan, kemudian dibagikan kepada pejabat dan Direktorat BK3, koordinator, dan sub koordinator dengan pola yang telah berlangsung dan dipahami bersama-sama," tutur hakim.
(mib/zap)





