Jakarta: Gratifikasi masuk dalam tindak pidana korupsi karena erat kaitannya dengan konflik kepentingan. Terbaru, dalam kasus dugaan korupsi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya indikasi gratifikasi.
Guru Besar bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, mengatakan, gratifikasi dalam beberapa kasus dianggap sebagai “suap terselubung” atau akar korupsi yang dapat merusak integritas pejabat publik. Gratifikasi bisa membuat preferensi seseorang dalam penentuan kebijakan akan dipengaruhi oleh bias favoritisme karena hadiah-hadiah yang telah diterima.
"Selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi," ujar Gabriel, mengutip laman resmi UGM, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga :
Marak Kasus Korupsi, Simak Jenis Korupsi dan Sanksi Pelaku Sesuai UUIlustrasi Pexels Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
- pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
- manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum;
- perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
- hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum;
- hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
- kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
- kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan;
- karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
- pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah setiap pemberi;
- pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan
- pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.




