TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Guru bimbingan belajar berinisial PS (30) ditangkap usai diduga mencabuli anak berinisial A (12) di rumah kos, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (1/6/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.
"Setelah menerima laporan, anggota kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Bambang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Modus Kasih Uang Rp 10.000, Tukang Rujak di Jakbar Cabuli Siswi SD Empat Kali
Kasus tersebut kini diserahkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, warga setempat, Ari (bukan nama sebenarnya), mengatakan dirinya tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap PS sebelum kasus tersebut terungkap.
Pasalnya, kata Ari, PS diketahui baru tinggal di kos tersebut sekitar empat bulan sejak Februari 2026.
"Dia baru tinggal sekitar empat bulan, awal Februari," ujar Ari saat ditemui di lokasi, Kamis.
Selama tinggal di kos itu, PS dikenal sebagai pengajar bimbingan belajar dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.
"Di sini dia guru bimbel dan punya sekitar 75 murid di Ciputat Baru," kata dia.
Dengan status pekerjaannya tersebut, dia tidak curiga ketika melihat PS membawa seorang anak laki-laki ke kamar kosnya.
Baca juga: Tukang Rujak yang Cabuli Siswi SD di Jakbar Beraksi Sejak 2022
Apalagi, berdasarkan aturan di tempat kos tersebut lebih berfokus pada larangan membawa lawan jenis ke dalam kamar.
"Kalau kosan cewek bawa cowok atau kosan cowok bawa cewek, itu enggak boleh. Peraturannya begitu," jelas Ari.
Oleh sebab itu, dirinya tidak menaruh kecurigaan sama sekali saat melihat PS bersama seorang anak laki-laki yang datang ke kos.
"Karena yang terlihat laki-laki sama laki-laki. Kalau lihat di CCTV ada laki-laki sama laki-laki enggak mungkin curiga, mungkin temannya," kata dia.