Kejagung Sebut Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sudah mempelajari dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 sejak lama, jauh sebelum kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, pihaknya memang memberikan perhatian khusus terhadap program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk MBG.

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, proses pengumpulan data dan informasi telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Setelah data dinilai cukup, Kejagung mulai melakukan penyelidikan pada pekan lalu, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada, Jumat (29/5/2026).

“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun 2025-2026.

Ketiganya adalah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penyidik menduga para tersangka secara melawan hukum mengkondisikan sejumlah yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak, Rabu (3/6/2026). Mereka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Dadan Hindayana Mark Up Harga Motor Listrik - Sepatu Program MBG
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
PERKASA dari TAP untuk Negeri Dorong Petani Sukamara Tingkatkan Kapasitas
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
RI Dikenai Usulan Tarif Tambahan 10 Persen oleh AS, Ini Sikap Pemerintah
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sektor Hortikultura Masih Menjanjikan, Lampung Jadi Sentra Produksi Semangka
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Timnas Indonesia Vs Oman, Emil Audero Terima Kabar soal Masa Depannya dari Media Italia
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.