JAKARTA, KOMPAS – Integritas akademik tak bisa dinegosiasikan. Untuk itu pembatalan sanksi etika oleh lembaga hukum atau pengadilan atas pelanggaran integritas akademik yang telah diputuskan perguruan tinggi sesuai ketentuan harus ditolak karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sejumlah 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasasi Rektor UI ke Mahkamah Agung (MA) yang didiskusikan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut merespons pembatalan sanksi etika terhadap promotor dan ko-promotor disertasi mahasiswa doktoral Universitas Indonesia (UI) Bahlil Lahadalia yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, ratusan guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.
Putusan PTUN yang terbit pada 1 Oktober 2025 itu memerintahkan UI mencabut surat keputusan rektor serta merehabilitasi nama baik kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Dua dosen itu adalah Athor Subroto, Ko-promotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI periode 2021-2025, serta Chandra Wijaya, promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025). Atas keputusan PTUN itu, Rektor UI mengajukan kasasi ke MA.
Kemudian, dalam putusan terhadap HS yang juga mendapatkan sanksi terkait dengan disertasi Bahlil, ketika melaporkan UI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), HS juga menang. Padahal, ditemukan terjadi penyimpangan dalam proses dan putusannya, tetapi UI kalah.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI Teddy O Prasetyono mengatakan dalam dunia akademik juga ada godaan untuk “korupsi” melalui pelanggaran integritas akademik. “Ada prestise (gengsi atau wibawa) akademik sehingga mengambil jalan pintas atau shortcut untuk mendapat posisi terhormat karena produk akademik,” ujarnya.
” Seperti korupsi yang merugikan, ilmu pengetahuan yang dikorupsi secara tidak sah bisa membahayakan dan misleading,” kata Teddy di acara yang membahas Amicus Curiae untuk UI : Memulihkan Martabat Rumah Ilmu Pengetahuan dari Cedera Pelanggaran Etika Akademik.
Teddy yang juga Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI mengatakan di perguruan tinggi ternama dunia juga terjadi pelanggaran etika akademik.
Adapun pelanggaran integritas akademik ditindak dengan tegas. Bahkan, dosen atau guru besar yang terbukti terlibat mempunyai kesadaran untuk mengundurkan diri ketika diketahui melakukan kecurangan akademik dalam pendidikan maupun penelitian.
Seperti korupsi yang merugikan, ilmu pengetahuan yang dikorupsi secara tidak sah bisa membahayakan dan misleading.
“Universitas ternama bertindak dan melakukan aksi tegas untuk tidak memberi ruang pada pelanggaran akademik. Kami menyampaikan amicus curiae agar kita tidak main-main dengan urusan ilmu pengetahuan,” ungkapnya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar hakim Mahkamah Agung (MA), dalam kaitan menghadapi tuntutan bernuansa pelanggaran etik, membuka hati, tidak hanya melihat persoalan administratif.
” Sanksi etika akademik diambil universitas untuk memberikan efek jera pada pelanggaran integritas akademik yang terjadi. Semoga hakim MA mengikuti suara hati dan melihat persoalan etika akademik dengan lebih bijak,” kata Teddy.
Todung Mulya Lubis, pengacara dan praktisi hukum, mengatakan sivitas akademika mempunyai kewajiban untuk tidak boleh bernegosiasi terhadap integritas akademik.
“Sebagai pegiat antikorupsi saya mengkampanyekan korupsi tidak semata-mata uang. Namun pelanggaran etika juga bagian dari korupsi yang tidak bisa kita abaikan,” ungkapnya.
Todung menegaskan, untuk pelanggaran etika akademik semestinya bukan domain pengadilan. Sebab, menjadi kewajiban sivitas akademika menjaga integritas akademik yang tak dapat ditawar atau non-negotiable.
Sementara Ketua Dewan Guru Besar UI Eko Prasojo menegaskan, pelanggaran akademik, salah satunya kasus disertasi Bahlil yang terjadi di UI yang diuji di MA, merupakan fenome puncak gunung es.
Kondisi saat ini, semakin tinggi pelanggaran etik dan hukum yang terjadi di kalangan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, di perguruan tinggi. Di Direktorat Hukum UI terlihat peningkatan kasus pada tahun 2025 dan 2026.
Eko menilai, ada pergeseran pendidikan berbasis nilai pada tuntutan akademik. Di kampus misal fokus transfer ilmu pengetahuan seperti publikasi, bukan pada perubahan perilaku dan karakter.
Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI Sulistyowati Irianto mengatakan ratusan guru besar UI mengingatkan fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. Karena itu, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik maupun bisnis.
Selain itu, universitas harus bebas dari politik dan uang dan menegaskan bahwa otonomi adalah hak kodrati universitas. “Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati,” kata Sulistyowati.
Dalam amicus, para guru besar mengingatkan doctorship sebagai gelar akademik tertinggi. Umumnya gelar akademik tersebut dicapai melalui pertapaan akademik yang sangat berat.
Karena itu, sebelum memasuki program doktor, seharusnya seseorang sudah memiliki dasar riset yang akan dilanjutkan produksi pengetahuannya melalui penulisan disertasi di bawah bimbingan profesor di bidang yang cocok dengan tema disertasinya.
Proses menjadi doktor termasuk memenuhi sejumlah tuntutan perkuliahan, membaca tumpukan ratusan literatur, ribuan bahan arsip, eksperimen di laboratorium atau hidup bersama masyarakat yang diteliti dalam waktu yang panjang.
“Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos,” kata Guru Besar Ilmu Pengetahuan Budaya UI Manneke Budiman.
Terkait dengan putusan MA, Guru Besar UI berharap dalam sidang kasasi MA, para hakim dengan integritasnya mempertimbangkan pelanggaran etika akademik yang telah terjadi. Karena hal inilah yang justru paling hakiki.
Dalam kasus disertasi Bahlil, pada 10 Januari 2025, Dewan Guru Besar UI bersurat ke Rektor UI. Mereka mengungkapkan hasil investigasi internal yang menemukan empat pelanggaran dalam disertasi.
Pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data serta kelulusan dalam waktu singkat tanpa syarat akademik yang ditetapkan. Ditemukan juga konflik kepentingan antara Bahlil dan kedua promotornya.
Disertasi Bahlil berjudul ”Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Bahlil dinyatakan lulus dengan pujian (cum laude). Kelulusan Bahlil disorot karena dinilai ada pelanggaran akademik dan integritas sehingga UI mengambil langkah.
Selanjutnya, UI memberi sanksi pembinaan kepada Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sesuai ketentuan dan sisi substansi yang ditentukan promotor dan ko-promotor. Pemberian sanksi ini sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik secara proporsional.
“Kami mendesak agar tidak terjadi intervensi berlebihan, khususnya terkait putusan pengadilan yang hanya memperhitungkan soal administratif dan prosedural formal. Intervensi semacam itu turut mengabaikan persoalan substansial jauh lebih besar,” ujarnya.
” Bila dibiarkan, maka akan menyebabkan tiang-tiang pendidikan menjadi keropos. Kami mendesak negara memulihkan martabat dan kehormatan UI yang cedera karena pelanggaran akademik,” kata Sulistyowati.





