Jakarta: MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menyampaikan sikap terkait korupsi dan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. MBG Watch menilai, hal tersebut menunjukkan beragam masalah struktural dalam tata kelola lembaga yang mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.
Salah satu sorotan MBG Watch terkait perlunya evaluasi regulasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG. Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program.
Baca Juga :
Kejagung Telusuri Korupsi di BGN dari Laporan MasyarakatMenurut MBG Watch, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak hanya lemah secara prosedural. Substansinya menyalahi UU dan konstitusi yang berlaku, mulai dari absennya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.
"Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang," tutur rilis tersebut.
MBG Watch mendorong pemerintah berfokus pada moratorium dan rombak total tata kelola MBG, audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran dan hasil program, serta penelusuran rantai keputusan yang berkontribusi pada kegagalan kebijakan.
Ilustrasi Pexels
Sebagai informasi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026.Sebelum penetapan, Kejagung terlebih dahulu menggeledah kantor BGN. Penggeledahan dilakukan Rabu, 3 Mei 2026 sejak dini hari.




