Buntut Kasus Korupsi di BGN, MBG Watch Dorong Evaluasi Regulasi

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menyampaikan sikap terkait korupsi dan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. MBG Watch menilai, hal tersebut menunjukkan beragam masalah struktural dalam tata kelola lembaga yang mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.

Salah satu sorotan MBG Watch terkait perlunya evaluasi regulasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG. Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program.

Baca Juga :

Kejagung Telusuri Korupsi di BGN dari Laporan Masyarakat
"Revisi Perpres perlu diarahkan pada perbaikan penargetan kelompok rentan seperti daerah 3T, termiskin, dan malnutrisi (targeted), penguatan kewajiban bahan baku lokal dari petani dan peternak lokal, peningkatan transparansi pengadaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis outcome," tulis pernyataan sikap MBG Watch, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut MBG Watch, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak hanya lemah secara prosedural. Substansinya menyalahi UU dan konstitusi yang berlaku, mulai dari absennya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.

"Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang," tutur rilis tersebut.

MBG Watch mendorong pemerintah berfokus pada moratorium dan rombak total tata kelola MBG, audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran dan hasil program, serta penelusuran rantai keputusan yang berkontribusi pada kegagalan kebijakan.

Ilustrasi Pexels

Sebagai informasi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026.

Sebelum penetapan, Kejagung terlebih dahulu menggeledah kantor BGN. Penggeledahan dilakukan Rabu, 3 Mei 2026 sejak dini hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KemenPU Perbaiki Hunian Sementara Korban Banjir Bandang yang Rusak Parah Akibat Puting Beliung
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Resmi! Maxwell Souza Susul Allano Lima Tinggalkan Persija: Torehan 16 Gol Jadi Bukti Kerja Keras dan Dedikasi
• 11 jam lalubola.com
thumb
Pengembangan OTT Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap 2 Orang Biro Jasa Swasta di Bali
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fenomena Sosial Pocong, Budaya Mistifikasi dan Misteri ala Scooby-Doo
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
SBY ingatkan pertumbuhan ekonomi saja tak lagi cukup
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.