Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dinonaktifkan dari jabatan Wakil Menteri Imipas. Penonaktifan itu disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Advertisement
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim tak sendirian menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dia bersama tujuh orang lainnya. Mereka di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.




