Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pengembangan berbagai layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan formal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan layanan yang disiapkan mencakup sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance learning), Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Paket A, Paket B, Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Digitalisasi Pendidikan Jadi Instrumen PentingKemendikdasmen juga menjadikan transformasi digital pendidikan sebagai instrumen penting dalam mendukung penanganan Anak Tidak Sekolah.
Pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pendidikan bagi anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, dan sosial.
Abdul Mu'ti mengungkapkan, "Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal."
Ia menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas agar pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Abdul Mu'ti, Kemendikdasmen mengubah pendekatan dari sekadar schooling menjadi learning yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Ia mengungkapkan, "Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya."
Perpres ATS Perkuat Upaya Menekan Angka Anak Tidak SekolahPeluncuran Perpres ATS menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan untuk mencegah anak putus sekolah, menangani anak yang tidak bersekolah, serta mengembalikan mereka ke dalam layanan pendidikan yang sesuai.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang mendukung visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia.
Kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun menjadi kelompok terbesar dengan jumlah sekitar 2,48 juta anak.
Anak Tidak Sekolah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Pemerintah berharap berbagai layanan pendidikan yang disediakan dapat membantu menekan angka Anak Tidak Sekolah dan memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhannya.




