JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah belum memutuskan sosok pengganti Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara tugas-tugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat dijalankan oleh menteri yang memimpin kementerian tersebut.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri," kata Prasetyo di Istana, Kamis, 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas
Ia memastikan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kementerian.
"Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas," ujarnya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi, Silmy Karim Dinonaktifkan dari Kursi Wakil Menteri Imipas
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.
"Kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," jelas Pras.
Lebih lanjut, Pras mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang menjerat Silmy dan Dadan Hindayana tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi," jelasnya.





