Noel Masih Menggerutu ke KPK Usai Divonis 4,5 Tahun: Jangan Pejabat Dijadikan Target, Jangan Kepala Daerah Ditangkap

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Usai sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026, Noel masih menggerutu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjeratnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga :
Kilas Balik Kasus Korupsi Indonesia yang Menggemparkan Masyarakat, Terbaru Rugikan Negara Rp1 Triliun
Terungkap! Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Cs dan Motor Listrik Triliunan Rupiah di Kasus Korupsi MBG

Meski mengaku legowo dengan vonis pengadilan, Noel tampak jelas masih jengkel lembaga antirasuah yang menangkapnya. Kekesalan terhadap KPK itu kembali ditumpahkan Noel melalui pernyataan-pernyataan kerasnya setelah sidang.

"Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi, jangan menipu publik dan bangsa ini. Kalau OTT ya OTT, kalau tidak ya tidak. Jangan memiliki motivasi-motivasi lain, (misalnya) naik pangkat, menjadi Kapolres, Kapolda, atau jabatan lainnya. Itu memalukan," kata Noel.

Mantan politisi Gerindra itu juga beretorika bahwa korupsi itu harus landasannya komitmen moral. “Bukan cuma motivasi naik pangkat atau mendapat jabatan baru. Itu aja sebetulnya sudah merupakan bentuk sikap koruptif.”

Tak sampai di situ, mantan aktivis buruh ini juga meminta agar KPK fokus pada fungsi pencegahannya. Menurutnya, KPK perlu mempertimbangkan keputusan matang-matang sebelum menjerat para pejabat.

"Jangan menjadikan pejabat-pejabat jadi target, karena di dalam undang-undang KPK ada yang namanya fungsi pencegahan. Gunakan dong pencegahan itu!”

"Jangan misalnya kawan-kawan kepala daerah itu ditangkap-tangkap, itu kan hasil pilihan rakyat, yang ditangkap-tangkap nilainya cuma tiga ratus sekian ratus juta, sedangkan kebijakan-kebijakan mereka sebenarnya luar biasa,” ujar Noel mengeluh.

"Jangan sampai nanti publik menganggap institusi KPK ini adalah institusi yang standarnya 'penitipan'. Karena kita lihat, maaf, kepemimpinan KPK hari ini bukan didasari oleh integritas moral, tapi hasil apa? Titipan para oligarki,” tandasnya menggerutu.

Putusan Vonis Noel

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Kabar Terbaru Kasus Dadan Hindayana Cs yang Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sudah Dipantau Sejak Lama!
Jadi Tersangka, Harta Sony Sonjaya Melonjak Rp 12 M dalam Setahun, Ini Daftar Asetnya!
Ada Indikasi Kemahalan Harga dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang Disoroti Jaksa

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Umumkan Pelepasan Allano Lima meski Sang Pemain Ingin Bertahan: Tak Semua Perjalanan Berakhir dengan Indah
• 18 jam lalubola.com
thumb
Prediksi Formasi Timnas Indonesia vs Oman: Panggung Debut Mathew Baker dan Peluang Beckham Putra
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Wejangan Ekonomi Jusuf Kalla untuk Generasi Muda
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto hingga Surat Utang Danantara
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Pelayanan SPBU di Bali, Pastikan Stok BBM dan Kualitas Layanan Terjaga
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.