JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan 8 terdakwa dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca juga: Hakim Akui Jasa Eks Wamenaker Noel Bela Buruh, tetapi Tetap Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara
Delapan terdakwa yang divonis yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro yang dikenal berjuluk “Sultan Kemenaker”, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, Hery Sutanto 6 tahun 6 bulan penjara, dan Irvian Bobby Mahendro 6 tahun penjara.
Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Rp 3,3 Miliar dan Terima Ducati, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hery Sutanto dibebani uang pengganti Rp 7,59 miliar, Subhan Rp 1,94 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 828,5 juta, Irvian Bobby Mahendro Rp 36,04 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp 900 ribu, Anitasari Kusumawati Rp 1,35 miliar, dan Supriadi Rp 3 miliar.
Baca juga: Pihak Swasta Pemberi Suap Kasus Noel Ebenezer Divonis 1,5 Tahun
Sementara Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan uang Rp5,2 juta yang telah disita secara sah.
Majelis hakim menegaskan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.
Baca juga: “Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar





