Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai pengadaan barang yang diduga mengalami praktik mark up atau penggelembungan harga.
Perkara ini menarik perhatian karena nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu, sejumlah barang yang dibeli dalam jumlah besar dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam penyidikan yang terus berjalan, Kejagung menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik menilai terdapat pengaturan dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga sejumlah barang dibeli dalam jumlah besar meski tidak menjadi kebutuhan utama program.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menyebut para tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang melanggar aturan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah.
Berikut daftar barang yang disebut Kejagung diduga mengalami mark up dalam kasus MBG, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 5 Juni 2026.
1. Motor Listrik Sebanyak 21.801 Unit
Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek terbesar yang disorot dalam perkara ini. Total nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Kejagung, pengadaan motor listrik tersebut diduga tidak hanya mengalami penggelembungan harga, tetapi juga diberikan kepada vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry.
Nilai proyek yang sangat besar membuat pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus utama penyidikan aparat penegak hukum.
2. Sepatu Sebanyak 32 Ribu Pasang
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepatu. Jumlah sepatu yang dibeli mencapai 32 ribu pasang.
Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi mengalami mark up. Besarnya jumlah barang yang dibeli menjadi salah satu alasan pengadaan ini mendapat perhatian khusus dalam proses penyidikan.





