Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Silmy Karim menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prabowo belum memutuskan sosok Wamen Imipas pengganti Silmy Karim. Hingga kini, tugas Silmy dialihkan ke Menteri Imipas Agus Andrianto.
Advertisement
"Untuk sementara belum diputuskan (Presiden) mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu," sambungnya.
Dia sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas agar kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tak mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas," ujarnya.
Di sisi lain, Prasetyo memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik di KPK maupun Kejaksaan Agung. Dia mengapresiasi para aparat penegak hukum yang bekerja keras menindak praktik korupsi.
"Izinkan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, kemudian KPK yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi," pungkas Prasetyo.




