Bulan Maret belum lama berlalu ketika Dadan Hindayana yang saat itu menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tampak tersenyum saat keluar dari lift seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Mengenakan kemeja putih, Dadan menjawab semua pertanyaan wartawan seputar pertemuannya dengan Jaksa Agung. (Saat itu) Ia menjelaskan secara khusus meminta kepada ST Burhanuddin agar salah satu pejabat di Kejaksaan Agung untuk ditugaskan memperkuat BGN. Pejabat tersebut akan ditugaskan memperkuat pengawasan dan transparansi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini agar jauh dari tindak korupsi.
Dadan menyatakan, pengawasan dan transparansi menjadi prioritas utama karena sebagian besar anggaran lembaganya disalurkan langsung ke daerah. Selain itu, Dadan juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengerahkan intelijennya mengawasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka akan mengawasi segala potensi tindak pidana, terutama korupsi, yang bisa terjadi pada anggaran negara yang mengucur ke SPPG (Kompas, 17/3/2026).
Tak ada yang tampak istimewa dari pertemuan itu. Normal saja, bahwa seorang pejabat negara datang ke Kejaksaan Agung untuk membicarakan penguatan pengawasan sebuah program strategis nasional. Tak banyak yang menduga pertemuan tersebut kelak akan dibaca dengan cara yang berbeda.
Tujuh puluh delapan hari kemudian, Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana kembali ke Gedung Kejaksaan Agung. Kali ini suasananya berbeda. Tak ada lagi penjelasan mengenai upaya mencegah penyimpangan anggaran. Tak ada pembahasan tentang penguatan sistem pengawasan. Tangannya diborgol. Rompi merah muda bertuliskan ”tahanan” di punggung melekat di tubuhnya.
Wajahnya kelu, tampak pasrah dan tatapannya sendu. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka bersama dua bekas wakilnya di BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra SPPG.
Gedung yang sama, institusi yang sama, tokoh yang sama, tetapi cerita yang sepenuhnya berbeda. Barangkali di situlah letak kontras yang paling mudah ditangkap dari dua peristiwa tersebut. Pada pertengahan Maret, yang dibicarakan adalah bagaimana mencegah kebocoran anggaran. Awal Juni, perhatian publik tertuju pada dugaan penyimpangan yang justru menyeret orang yang sebelumnya berbicara mengenai pentingnya pengawasan.
Jarak antara kedua peristiwa itu tidak panjang. Hanya 78 hari. Namun, dalam rentang waktu yang relatif singkat itu, posisi seseorang dapat berubah secara drastis. Dari pejabat yang membahas pengamanan program negara menjadi tersangka dari program yang digagasnya sendiri.
Program MBG sendiri sejak awal dirancang untuk menjawab persoalan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini menyangkut kepentingan jutaan anak dan melibatkan anggaran negara ratusan triliun rupiah. Karena itu, tata kelola menjadi sama pentingnya dengan tujuan program itu sendiri. Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuan menjaga setiap proses agar berjalan sesuai aturan. Ketika dugaan korupsi muncul, yang dipertaruhkan bukan semata-mata uang negara, melainkan kepercayaan publik ikut berada di dalamnya.
Dua kunjungan Dadan Hindayana ke Gedung Kejaksaan Agung pada akhirnya menyisakan sebuah catatan yang sulit diabaikan. Pada kunjungan pertama, pembicaraan berpusat pada pencegahan korupsi. Pada kunjungan berikutnya, perhatian beralih pada penindakan dugaan korupsi. Ketika dua momen itu disandingkan, publik tidak hanya melihat perjalanan seorang pejabat negara. Publik melihat bagaimana sebuah program besar, dengan tujuan yang besar pula, pada akhirnya tetap bergantung pada satu hal yang paling sederhana sekaligus paling sulit dijaga: integritas.





