HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. Saat ini Kejagung menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung telah menahan dan menetap tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui peristiwa pidana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, namun siapa pun yang mengetahui peristiwa itu perlu diperiksa demi kelancaran penyidikan. Terlebih, Nanik sebelumnya menjabat sebagai salah satu wakil Dadan di BGN.
Syarief menerangkan bahwa apakah Nanik sudah pernah atau akan dipanggil penyidik akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang ada. “Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG. Dugaan korupsi yang diusut meliputi praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga pelibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.
Jaksa juga masih mendalami peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki di lingkungan BGN. Penyidik sedang mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG masih berlangsung di wilayah Jakarta sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.





