HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencengangkan di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kali ini, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi tidak lazim berupa pembelian properti menggunakan kepingan emas, diduga berasal dari hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan, para tersangka mengubah uang hasil dugaan pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui KPK mulai menelisik kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), disebut menggunakan kepingan emas untuk membeli rumah.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu yang sudah disita. Ini pembayarannya juga tidak biasa,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, metode pembayaran dengan emas tersebut tergolong tidak lazim dalam transaksi properti. “Biasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui bank atau transfer, tapi ini menggunakan kepingan emas,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penampungan uang hasil pemerasan di sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB). Temuan ini diperoleh berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sebanyak 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019–2025 terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank, dengan total mencapai Rp 366,7 miliar,” ungkap Setyo.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau 3 persen bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian.
KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, serta beberapa pejabat dan staf tinggi Imigrasi:
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





