Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memperpanjang tren pelemahan menjadi tiga hari beruntun pada Jumat (5/6/2026), sekaligus menyentuh level terendah sejak 2021.
IDXChannel – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memperpanjang tren pelemahan menjadi tiga hari beruntun pada Jumat (5/6/2026), sekaligus menyentuh level terendah sejak Februari 2021.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.40 WIB, IHSG merosot 2,11 persen ke 5.716,58. Nilai transaksi mencapai Rp5,78 triliun dan volume perdagangan 6,25 miliar saham.
Sebanyak 480 saham melemah, hanya 178 saham menguat, dan 301 sisanya stagnan.
Saham-saham bank besar, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun tajam 4,15 persen ke Rp5.200 per unit, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berkurang 3,80 persen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) minus 2,27 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turun 2,14 persen.
Saham konglomerasi kenamaan juga tumbang, macam PANI yang jatuh 9,69 persen hingga BREN yang turun 3,25 persen.
Dengan ini, IHSG terkoreksi tajam 6,61 persen dalam sepekan, tergelincir 17,92 persen dalam sebulan dan berkurang 33,80 persen sejak awal 2026 (YtD).
Sejauh ini, investor asing membukukan jual bersih (net sell) di pasar reguler Rp68,50 triliun sepanjang 2026.
Menurut Phintraco Sekuritas, tekanan jual di pasar saham masih berlanjut setelah maraknya berbagai rumor di pasar domestik di tengah tingginya ketidakpastian dan rendahnya kepercayaan investor.
Kondisi tersebut turut menekan nilai tukar rupiah yang ditutup melemah 0,45 persen ke level Rp18.020 per USD pada Kamis (4/5/2026).
Dari sisi teknikal, Phintraco mencatat histogram negatif MACD semakin melebar, sementara indikator Stochastic RSI membentuk pola death cross.
Meski IHSG berhasil memangkas sebagian pelemahan dari posisi terendah intrahari pada Kamis, pergerakan indeks diperkirakan masih fluktuatif dengan kecenderungan melemah dan berpotensi menguji area support 5.700-5.800.
Di tengah tekanan pasar, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang (UU).
Regulasi tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sektor keuangan Indonesia yang bertujuan memperkuat stabilitas dan daya saing pasar keuangan nasional.
Phintraco menilai UU P2SK memperkuat mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengaturan pasar modal, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan peningkatan integritas transaksi.
Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar melalui perluasan peran perbankan di pasar modal, penguatan lembaga keuangan, serta pengembangan instrumen dan produk investasi yang lebih beragam.
Selain itu, transparansi dan tata kelola pasar juga akan diperketat sehingga perlindungan terhadap investor diharapkan menjadi lebih kuat.
UU P2SK juga memberikan landasan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Instrumen tersebut dirancang untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.
Di saat yang sama, Danantara juga berencana menerbitkan surat utang global senilai USD5 miliar. Obligasi tersebut telah memperoleh peringkat Baa2 dengan outlook negatif dari Moody's Ratings.
Menurut Phintraco, penerbitan berbagai instrumen utang tersebut berpotensi memperdalam struktur pasar modal Indonesia sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban APBN. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.





