Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi berbagai skema untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang mineral dan batu bara (minerba), termasuk skema bagi hasil tambang.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewacanakan skema baru bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang. Model pembagian hasil yang dipertimbangkan akan mengacu pada praktik atau skema di sektor minyak dan gas, yakni cost recovery maupun gross split.
Baca Juga
- Sikap Vale (INCO) soal Wacana Skema Baru Bagi Hasil Tambang
- Respons PTBA soal Wacana Skema Baru Bagi Hasil Tambang
- Sederet Risiko di Balik Rencana Skema Bagi Hasil Tambang
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno masih irit bicara mengenai kelanjutan dari wacana bagi hasil tambang. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah bakal terus melakukan evaluasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 [UUD 1945] atau belum, kira-kira gitu," ucap Tri ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketika ditanya apakah skema gross split yang bakal diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Tri enggan mengatakan secara gamblang.
"Saya enggak ngomong seperti itu [gross split], ya. Tapi yang jelas kita lakukan evaluasi mana yang pas, kira-kira gitu," ujar Tri.
Penggodokan skema baru bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang menjadi perbincangan hangat sejak awal Mei 2026.
Rencana penerapan skema baru pembagian hasil di industri tambang pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai pertemuan terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026).
Bahlil mengatakan bahwa langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara, baik dari tambang lama maupun proyek baru.
Dia pun menekankan bahwa model pembagian hasil antara pemerintah dan pengelola tambang yang dipertimbangkan akan mengacu pada praktik di sektor minyak dan gas.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui sistem perizinan atau konsesi. Hanya saja, akan ada instrumen tambahan yang dirancang agar porsi penerimaan negara menjadi lebih optimal.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.





