Kodam III/Siliwangi menahan Kopral R yang diduga terlibat pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang. Kasus itu berawal dari penagih utang (debt collector) atau mata elang (matel) yang ingin menarik mobil milik anggota Brimob.
"Rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten," kata Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Jumat (5/6/2026).
Kistiyanto menjelaskan hal ini untuk meluruskan informasi dan opini di media sosial terkait insiden tersebut. Menurutnya, penyederhanaan persoalan atau penarikan kesimpulan secara prematur justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.
Dia mengatakan peristiwa hukum harus ditempatkan secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang sedang didalami aparat yang berwenang. Saat terjadi perselisihan saat penarikan mobil, pihak matel menghubungi oknum anggota TNI.
"Dalam perkembangan situasi, terjadi interaksi yang kemudian turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang," katanya.
Dia mengatakan kasus ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu.
Dia menegaskan, TNI AD berkomitmen kuat bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Dia menambahkan, tak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman dan pengumpulan fakta secara menyeluruh," ujarnya.
Kristiyanto mengatakan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyatakan jika bersalah, anggotanya akan dihukum.
(jbr/imk)





