Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai Bio atau aliran sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Tiga rakit PETI diamankan petugas.
"Benar, ada tiga 3 unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI dan pemilik dalam lidik diduga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Jumat (5/6/2026).
Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar menjelaskan penindakan tambang emas ilegal dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Ipda Nurman Efendi, Panit Opsnal Intelkam Ipda Aprizal Jafar, dan tujuh personel Polsek Kampar Kiri.
Zuhri mengatakan tiga rakit tambang emas ilegal tersebut saat dijumpai sedang diikat menggunakan tali pada kayu yang berada pada pinggiran sungai. Saat itu rakit tidak dalam keadaan dioperasikan.
"Selanjutnya rakit tambang emas itu penindakan dengan cara mengamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri," kata Zuhri.
Turut disita, 1 unit mesin rakit merek Pro-Quip, 2 unit mesin merek ZS Power, peralatan aktifitas penambangan, dan sampan beserta mesin robin pendukung aktifitas penambang tersebut," jelasnya.
Setelah itu, barang bukti yang diamankan ke Polsek Kampar Kiri menggunakan mobil Colt Diesel. "Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin," tegas Kapolsek.
(jbr/mei)





