KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.

KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bersalah Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun. 

"Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (5/6/2026). 

Baca Juga:
Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi, Kantongi Rp3,3 Miliar dan Dapat Motor Ducati

Budi melanjutkan, KPK memandang putusan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, pihaknya belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga:
Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Total Rp6,5 Miliar

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," katanya. 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga:
Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sertifikasi K3 Hari ini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Prihatin Tio Pakusadewo Dirawat di RS, Ternyata Pasien BPJS Kelas 3 dan Tak Punya Asuransi
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Minta Maaf kepada Presiden Prabowo dan Buruh
• 15 jam lalupantau.com
thumb
INDOFEST 2026 Digelar 4 Hari, Discount Perlengkapan Outdoor hingga 70 Persen
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tanda Kamu Cerdas Secara Mental Menurut Ilmu Psikologi
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Huru-Hara IHSG dan Rupiah Tak Kunjung Usai, Investor Menanti Kebangkitan
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.