KPK membongkar modus penampungan uang hasil pemerasan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pelaku termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diduga menggunakan rekening office boy (OB) hingga cleaning service untuk menampung uang pemerasan.
Sebelumnya, PPATK telah menelusuri 96 rekening yang digunakan untuk menampung uang pemerasan tersebut. KPK mengungkap di antara rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee (pinjam nama).
"Rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee. Ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," papar ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim adalah Dirjen Imigrasi yang menjabat 2023-2024 setelahnya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024 hingga sekarang.
Saat menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Atas permintaan tersebut, anak buahnya kemudian menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Bahkan kemudian muncul istilah 'setiap klik ada harganya' untuk setiap dokumen permohonan yang sedang diproses.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026. Uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut diduga disimpan di rekening penampungan. KPK menemukan informasi bahwa pembagian uang kemudian dilakukan setiap hari Jumat. Menurut KPK, Silmy mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekannya.
Setyo menyebut bahwa praktik yang dibongkar KPK ini merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Terdapat pola perintah dari atas dan juga alur pengumpulan serta pembagian uang dari bawah.
"Kondisi ini juga menggambarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan secara sistemik. Perbuatan tersebut terjadi melalui alur perintah dari atas ke bawah serta aliran uang dari bawah ke atas," ungkap Setyo.
Setyo membeberkan bagaimana para pelaku ini bekerja dengan memisahkan alur setoran guna memuluskan aksi pemerasan tersebut.
Instruksi penarikan pungutan liar diberikan dari jajaran pejabat tinggi ke staf di bawahnya (top down), sementara uang hasil pungutan dikumpulkan dari tingkat bawah untuk kemudian disetorkan ke atas (bottom up).
"Perintah berjalan secara top down, sedangkan setoran uang mengalir secara bottom up. Uang dikumpulkan di tingkat bawah dengan menggunakan rekening-rekening nominee yang atas nama office boy, cleaning service, kerabat, maupun pihak lainnya," tegas Setyo.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini terkait pemerasan dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Nilai pemerasan dalam tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim
2. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
Para tersangka itu belum berkomentar soal kasus yang menjerat mereka.





