Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang menjerat dirinya. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengaku mendapat 37 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Saiful, sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah acara di Utan Kayu, Jakarta Timur, yang kemudian beredar luas di media sosial dan dinarasikan sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
“Ada 37 pertanyaan, tetapi pemeriksaannya cukup cepat. Pertanyaan substansinya seputar pernyataan saya di Utan Kayu yang beredar di media sosial, yakni ‘Apakah kita bisa mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo?’. Saya diminta menjelaskan maksud pernyataan itu,” ujar Saiful kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Akademisi UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa dalam acara bertajuk Halalbihalal Pengamat tersebut, dirinya justru menyampaikan bahwa upaya mengonsolidasikan kekuatan besar untuk menjatuhkan pemerintah merupakan hal yang sulit dilakukan.
“Saya menjawab bahwa mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo itu sulit. Karena itu saya melemparkan pertanyaan tersebut kepada publik, dan publik bebas menjawabnya. Saya juga menyampaikan bahwa aksi massa damai menjadi alternatif karena jalur lain dinilai tertutup,” katanya.
Saiful menegaskan, pertanyaan yang ia lontarkan saat acara itu merupakan respons atas pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang sebelumnya menyinggung kemungkinan pemakzulan atau impeachment.
“Pertanyaan saya itu merupakan tanggapan terhadap pernyataan Feri Amsari yang berharap pada impeachment. Padahal, impeachment sangat sulit dilakukan mengingat hampir seluruh kekuatan politik di DPR saat ini berada dalam barisan pendukung Prabowo,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Salah satu laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Menanggapi kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak menggiring proses hukum ke ranah politik maupun isu SARA.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak dan tidak membawa laporan masyarakat ini ke isu kriminalisasi, SARA, maupun politik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4). []





