Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Advertisement
"Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang dapat diisi sipil seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi unsur sipil berada pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional Polri.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai menilai usulan itu penting untuk menjaga keseimbangan, mengingat anggota Polri saat ini juga dapat menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya kalangan sipil juga memiliki kesempatan menduduki jabatan tertentu di institusi Polri," tegas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Ia berharap setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik dari unsur Polri maupun sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.




