Jakarta: Sertifikat hak milik (SHM) merupakan syarat sah tertinggi dan memiliki kekuatan hukum yang tetap atas kepemilikan tanah. Namun, apabila terdapat SHM ganda, bisa jadi tanah tersebut menjadi sengketa yang kerap dialami oleh masyarakat.
Lantas, bagaimana cara agar SHM yang kita miliki tidak digandakan? Melansir dari laman Cari Properti, berikut penjelasannya Apa itu SHM ganda? Sebelum mencegah, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu SHM Ganda? Merupakan dua sertifikat yang dirilis pada bidang tanah yang sama, bisa menyebabkan konflik hukum atua sengketa tanah yang merugi secara materil. Hal itu bisa terjadi karena salah administrasi, tumpang tindih saat pendaftaran tanah, atau modus-modus mafia tanah. Cara pencegahan SHM ganda Pembeli properti pemula perlu mengetahui tips mencegah adanya SHM ganda, seperti: 1. Developer terpercaya Beli lah rumah dari pengembang yang sudah terpercaya atau berpengalaman. Hal ini menjadi penting diingat, sebab banyak mafia yang ingin meraup keuntungan dengan berdalih menawarkan properti yang murah. 2. Developer bekerja sama dengan bank ternama Bank yang ternama bekerja sama dengan developer merupakan salah satu indikasi terpercaya, karena bank juga tidak ingin memiliki kerja sama dengan developer bodong. Reputasi dan memiliki badan hukum yang jelas ialah pertimbangan bank untuk menghindari kerugian.
Baca Juga :
Jangan Salah Urus, Ini Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan3. Keaslian SHM Anda dapat mengecek kembali keaslian SHM yang dipegang. Meskipun membeli dengan developer terpercaya, tidak ada salahnya untuk melakukan keaslian yang berikan kepada pihak berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional. 4. Cek status tanah di kelurahan Anda dapat mengecek status tanah terlebih dahulu di kantor kelurahan sebelum membelinya. Pasalnya, akta jual beli (AJB) bisa terbit apabila tidak terdapat sengketa tanah dengan bukti surat keterangan dari kelurahan. 5. Minta cover note Selain cek status, Anda dapat meminta surat keterangan dari developer mengenai legalitas tanah. Kondisi itu membuktikan tanah Anda bebas dari sengketa, bekas sitaan, atau beban hukum lainnya. 6. Minta jaminan selama 5 tahun Lima tahun pertama pembelian rumah merupakan hal yang paling krusial dalam kasus sengketa tanah. Mintalah kepada developer jaminan hukum atau kompensasi selama lima tahun, apabila terjadi suatu masalah. Cek SHM ganda secara daring Selain meminta cek kepada BPN, Pemilik SHM dapat juga melakukan pemeriksaan melalui gawai pribadi, berikut langkahnya:
- Buka laman atrbpn.go.id;
- Pilih menu “Publikasi”
- Klik “Layanan”;
- Klik “pengecekan berkas”;
- Lalu isi kolom “kantor” yaitu kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
- Selesaikan melalui kantor BPN.
- Ajukan gugatan pembatalan SHM ke pengadilan tata usaha negara.
- Buat laporan kepolisian. (Adrian Bachtiar)




