Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, Atur soal BUMN Ekspor

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Pada bagian pertimbangan disebutkan bahwa PP ini diterbitkan dalam rangka untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri hingga ketahanan ekonomi nasional.

"Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis," tulis poin c dalam bagian pertimbangan di PP tersebut, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pengamat UGM: DSI Berpotensi Bikin Tata Kelola Ekspor SDA Lebih Transparan

Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, BUMN Ekspor merupakan pihak yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Dalam aturan ini menyebutkan bahwa penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap.

Di Pasal 2 ayat (3) mencatat tiga komoditas tahap awal yang masuk kategori SDA Strategis yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).

Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4).

Baca juga: Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI Disorot, Ekonom: Waktunya Tidak Tepat

"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," tulis Pasal 3 Ayat (1).

Aturan yang sama juga menuliskan bahwa ada pengecualian terhadap pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor.

"Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri," demikian bunyi PP itu.

Baca juga: Purbaya soal Ekspor via PT DSI: Bukan Program Main-main, Presiden Prabowo Awasi Detail

Pasal 6 menyebutkan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

Adapun PP ini baru mulai resmi berlaku pada 1 Juni 2026 sebagaimana dimuat Pasal 10.

Aturan ini juga tidak berlaku surut sehingga penjualan yang berjalan sebelum 1 Juni tetap bisa berjalan dan diawasi oleh BUMN Ekspor.

"Pasal 8. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor," tulis Pasal 9.

Baca juga: Danantara Umumkan Nama-nama Petinggi PT DSI Pekan Depan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Ekspor SDA strategis lewat BUMN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah di Gambir Jakpus Terbakar, 22 Unit Damkar Dikerahkan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi! Persija Umumkan Pelatih Baru Pekan Depan, Shin Tae-yong Dirumorkan Masuk Kandidat
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Menguat di Tengah Prospek Perdamaian Timur Tengah
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Bali Jadi Panggung Kejuaraan Renang Asia 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Babak 1 Timor Leste vs Indonesia U-19: Garuda Tampil Menekan, Indonesia Unggul 1-0
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.