Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memberikan respons terkait disetujuinya Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang kini telah resmi menjadi Undang-undang (UU) P2SK usai disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan, BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah, terkait RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Hal itu sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU, dimana dalam proses perumusan Revisi UU P2SK itu BI juga terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," kata Ramdan dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
- Dok. VIVA.co.id
Dia menambahkan, selanjutnya BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan, sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"BI terus memperkuat bauran kebijakan dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan, dalam bauran kebijakan nasional," kata Ramdan.
"Yakni untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi langkah DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Sehingga, RUU tersebut kini telah resmi menjadi Undang-undang (UU) P2SK.
Dia mengatakan, 17 pembahasan yang termaktub di dalam UU P2SK ini sangat penting, guna membentuk sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.
Hal itu diyakininya juga akan turut membantu pemerintah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita.
"Dimana 17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.





