Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai kasus pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp85,04 miliar secara tahun berjalan atau year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 97 pihak, disertai sejumlah bentuk sanksi administratif lainnya.
"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/6).
Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dan kewajiban lainnya senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak sepanjang tahun ini. Sanksi tersebut turut disertai berbagai bentuk tindakan administratif lainnya.
Di sisi lain, Hasan menyampaikan pasar saham domestik masih menghadapi tekanan dan fase konsolidasi sepanjang Mei 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi tingginya ketidakpastian global dan domestik serta penyesuaian portofolio oleh investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.127,38 pada akhir Mei 2026. Posisi tersebut turun 11,92% dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (MoM) dan melemah 29,14% sejak awal tahun.
Hasan menjelaskan, memasuki Juni 2026, pergerakan pasar masih berlangsung dinamis dan cenderung terkonsolidasi. OJK menyatakan akan terus mencermati perkembangan pasar ke depan. Meski begitu, Hasan menilai pasar modal domestik masih menunjukkan ketahanan yang memadai. Hal itu tercermin dari likuiditas pasar yang tetap terjaga. Rata-rata bid ask spread pada Mei 2026 berada di level rendah, yakni sekitar 1,5%.
"Hal tersebut mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan.
Di tengah kondisi tersebut, investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih (net sell) di pasar saham senilai Rp4,1 triliun hingga Mei 2026.




