JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara tersangka kasus produk kosmetik, Richard Lee, dinyatakan lengkap usai menjalani tahap II di Kejaksaan Tinggi Banten yang berlokasi Kota Serang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Berkas Kasus Richard Lee Lengkap alias P21, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Pada Kamis 4 Juni 2026, JPU Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua melalui keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Jonathan menjelaskan dalam berkas perkara Richard Lee, influencer kecantikan itu merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group. Richard disangkakan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pelimpahan berkas, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan.
"Bahwa tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling selaku Direktur CV. Athena Mandiri Group telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI," jelas Jonathan.
BACA JUGA:Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan, Ajukan Justice Collaborator Kasus Tata Kelola MBG
Masih dalam berkas tersebut, Richard Lee diduga mengubah label pada kemasan produk tertentu. Produk tersebut kemudian dipromosikan melalui akun media sosial TikTok milik tersangka.
"Adapun perbuatan tersangka tersebut yaitu untuk menambahkan dan merubah tulisan pada kemasan produk dengan nama produk. Produk WT dirubah kemasannya menjadi WT White Tomato; Produk Ribeskin Superficial Pink Aging dirubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja; Tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health dirubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell," ungkap dia.
Jonathan menambahkan bahwa produk tersebut dijual dengan cara dipromosikan melalui marketplace menggunakan akun Tiktok @drrichardlee. Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili," tutur Jonathan.
BACA JUGA:Richard Lee Ditahan Polda Metro atas Laporan Dokter Detektif!
Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan melanggar Undang-Undang RI Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka diancam untuk Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," pungkas Jonathan.





