Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Permudah Ekstradisi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan ekstradisi dari buronan Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons hal itu, KPK menyebut, putusan menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.

Advertisement

BACA JUGA: Peterpan Siap Gelar Konser Reuni di Malaysia dan Singapura, Lepas Rindu Setelah 18 Tahun

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

Dia menjelaskan, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Budi menyatakan, kehadiran Paulus di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," jelas dia.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuh Budi.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelapor Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Pertanyakan Progres Penanganan Kasus, Tersangka Masih Berstatus DPO
• 12 menit lalurealita.co
thumb
1.320 ASN Kabupaten Cirebon Diduga Pakai Fake GPS untuk Absen
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buya Yahya Luruskan Mitos Orang Baru Pulang Haji Harus Diam di Rumah 40 Hari, Benarkah Ada Larangannya?
• 37 menit laluviva.co.id
thumb
Kurban Idul Adha 1447 Hijriah tembus dua juta ekor di Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Atraksi udara Jupiter Aerobatic Team TNI AU pukau warga Banjarbaru
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.