KPK Ungkap Cara Pihak Terlibat Dugaan Korupsi di Imipas Hindari Kecurigaan PPATK

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut pihak-pihak yang diduga terlibat dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) berupaya menyamarkan tindak pidananya.

Pihak-pihak tersebut diduga berupaya menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang mereka lakukan. 

"Banyak yang kemudian dibelikan aset. Pembeliannya pun dilakukan secara tidak wajar, menggunakan kepingan emas. Artinya memang ada upaya penghindaran supaya transaksi pembelian dari aset tersebut tidak tercapture oleh PPATK," jelasnya dalam Breaking News KompasTV, Jumat (5/6/2026).

Ia mengungkap, uang-uang diduga hasil pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA didistribusi secara reguler kepada oknum-oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Uang diduga hasil pemerasan itu dibagikan kepada para oknum dengan sandi atau kode komunikasi tertentu. 

"Ada yang distribusi kepada pejabat-pejabat di Imipas dengan sandi komunikasinya 'malaikat', kemudian ada pihak-pihak lain dengan beberapa sandi lain, seperti penyebutan istilah-istilah di grup band, untuk vokalis satu, vokalis dua, gitaris satu, koreografernya," papar jubir KPK itu. 

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Belum Ada Keputusan Pengganti Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. 

Budi menyatakan pengeledahan tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan penyidik KPK. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka pada 4 Juni 2026: eks Wamen Imipas Silmy Karim (SK); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA); Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS) yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG). 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • pemerasan pengurusan izin tinggal wna
  • imipas
  • pemerasan
  • ppatk
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito Sebut Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan Objektif
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Tiba-Tiba Datangi Wisma Danantara
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Pekan Depan, Istana Agendakan Pelantikan Pimpinan BGN Baru
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Data Center Laris Manis Sebelum Beroperasi, Telkom Tambah Kapasitas NeutraDC
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.