Dony Oskaria Chief Operating Officer (COO) Danantara, membantah kabar yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dilaporkan Antara, Jumat (5/6/2026).
Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli kedua produk obligasi tersebut. Kabar itu sendiri mencuat seiring disahkannya revisi UU P2SK (UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi undang-undang.
Menurut Dony, Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai produk investasi sukarela bagi masyarakat maupun investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” kata Dony.
Salah satu poin dalam revisi UU P2SK yang baru disahkan DPR RI mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih. Hal ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan di tengah ketidakpastian global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, turut membantah adanya kewajiban pembelian bagi WNI yang memiliki aset di atas Rp3 miliar berdasarkan SPT Tahunan. Ia menyebut pemerintah justru menyiapkan insentif khusus agar produk ini menarik bagi investor.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ucap Purbaya di DPR RI.(ant/iss)




