Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ditekan “Nama Besar”, Siap Buka-bukaan Kala Jadi Justice Collaborator

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, bersiap bukan-bukaan. Mengungkap tekanan oleh “nama besar” dalam kasus MBG 2025-2026. Sony menyatakan pernah dipojokkan, dituduh main-main dengan dapur-dapur program MBG. Dia kini bersedia menjadi Justice Collaborator untuk membuka fakta tersembunyi di balik dugaan korupsi.

Pengacara Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya selama ini berada di bawah tekanan orang-orang besar, yang memengaruhi kebijakan di BGN.

“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan, bahwa dia yang menjual titik-titik dapur. Dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony, Beliau dalam tekanan, diatensi oleh nama-nama besar yang akan Beliau sampaikan nanti sendiri,” kata Krisna, mengutip penjelasan Sony kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Sony menegaskan bahwa otak di balik pengelolaan program MBG bukan miliknya sendiri. “Beliau akan sampaikan nanti di persidangan, bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” tambah Krisna.

Namun, hingga saat ini, identitas “orang besar” yang dimaksud Sony belum diungkap. Krisna menuturkan, akan ada banyak tokoh yang disebutkan nanti. “Nanti beliau akan sebutkan, banyak, ya kan, banyak tokoh-tokohnya banyak,” ujarnya.

Rencana pengajuan diri Sony sebagai Justice Collaborator akan disampaikan resmi ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026). Menurut Krisna, permohonan ini juga sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator. Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator,” jelasnya.

Kejagung Ungkap Peran Yayasan dan Motor Listrik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun praktik di lapangan berbeda. Banyak SPPG dipilih karena memiliki koneksi dengan pejabat tinggi BGN. Bahkan, yayasan yang dipilih sering tidak memenuhi syarat resmi menjadi mitra SPPG.

“Yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dan sebagian dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” terang Syarief, merujuk pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Kasus ini membuka dugaan tekanan internal dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat BGN serta pihak-pihak berpengaruh di balik program MBG.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Rumah di Gambir Dipicu Korsleting Listrik: 1 Orang Tewas, 5 Terluka
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mantap! Macarthur Bulls FC Perpanjang Kontrak Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery
• 4 jam lalubola.com
thumb
USTR Kabulkan 18 Permohonan RI, Meski Tarif Tambahan 10% Tetap Berlaku
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Estee Gold (EURO) Bagi Dividen Rp2 Miliar, Separuh dari Laba
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Gus Fawait Perkuat Diplomasi Global, Sister City Jember-Jinhua Tak Sekadar Seremoni
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.