Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membantah anggapan bahwa kliennya sulit dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pandangan itu muncul setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Saat namanya ramai diberitakan sedang dicari KPK, Silmy Karim masih menjalankan agenda kegiatannya seperti biasa. Silmy terkejut saat mengetahui kabar tersebut.
Advertisement
“Beliau sedang melanjutkan agenda seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga waktu itu,” kata kuasa hukum T.M. Achram kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Tim penasihat hukum menilai narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan telah merugikan posisi Silmy Karim. Karena seolah-olah kliennya menghindari proses hukum.
“Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. Yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT berarti yang ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” kata kuasa hukum Silmy yang lain, Sahala Siahaan.
Menurut Sahala, Silmy tak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya kesan bahwa Silmy sulit ditemukan atau menghindari penyidik.
Menurut Sahala, istilah “sulit dicari” bisa menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, bisa menimbulkan kesan seolah-olah kliennya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengertian sulit dicari itu menjadi ambigu dan membuat orang bingung. Apakah sudah dipanggil tiga kali, apakah DPO, atau ada imbauan menyerahkan diri. Itu yang kami sayangkan,” ujar dia.
Sahala menyebut Silmy secara pribadi tetap datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun tidak pernah ada surat panggilan.. Menurutnya, kedatangan itu merupakan bentuk iktikad baik Silmy untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Iktikad baik beliau datang pada hari Rabu jam 22.30,” ujarnya.




