jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengeklaim kliennya tidak menerima surat pemanggilan resmi sebelum ditahan KPK pada Kamis (4/6).
Ia mengungkapkan kliennya baru mengetahui dirinya terseret kasus dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi melalui pemberitaan media massa, bukan dari surat panggilan KPK.
BACA JUGA: Suasana Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK, Ada Personel Bersenjata
“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala ditemui di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Lantaran mengaku tidak mendapat pemanggilan dari komisi antirasuah, Sahala menyebut kliennya masih menjalankan kegiatan seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian Silmy Karim pada Rabu (3/6).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru
“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.
Sahala pun menyayangkan pembingkaian (framing) terhadap kliennya.
BACA JUGA: Silmy Karim Tetap Menerima Uang Pemerasan saat Menjabat Wakil Menteri, Ada Catatan
“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.
“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah hukum praperadilan, Sahala menyebut pihaknya masih melakukan pertimbangan.
“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Jadi, kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” katanya.
Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Sebagai langkah lanjutan, penyidik KPK pada Jumat melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




