Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero). Penyidikan tersebut terkait pengadaan notifikasi perbankan lewat pesan singkat SMS dan WhatsApp.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal yang tengah didalami merupakan kasus baru dan bukan pengembangan lama. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka di BRI dan Telkom.
"Baru," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6) dikutip dari Antara.
Budi mengatakan komisi antirasuah memperkirakan kerugian negara Rp 2 triliun dari kasus tersebut. Meski demikian, belum ada penjelasan dari mana angka kerugian negara tersebut berasal.
Tahun lalu, KPK telah menyelidiki kasus pengadaan electronic daya capture (EDC). Mereka juga menjerat lima orang terkait kasus tersebut, di antaranya Catur Budi Harto yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama BRI serta Indra Utoyo yang pernah menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
Nama lain yang dijerat antara lain SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja yang merupakan Dirut PT Bringin Inti Teknologi.




