JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mesin kopi bermerek La Marzocco dalam lelang barang rampasan edisi Juni 2026.
Mesin kopi tersebut merupakan aset yang dirampas dari terpidana Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
“Kemudian ada mesin kopi La Marzocco seri Linea PB, nilai limitnya Rp 77.600.000, uang jaminan Rp 35.000.000. Ini dari perkaranya Richard Louhenapessy dari TPPU Wali Kota Ambon,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: KPK Lelang Aset Terpidana Korupsi APD Covid-19, Ada Apartemen hingga Rumah Miliaran Rupiah
Mungki mengatakan aset dengan nilai limit tertinggi dalam lelang kali ini berupa sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11861 di Ungasan, Bali.
Aset yang berasal dari perkara Rudi Hartono Iskandar dalam kasus pengadaan tanah Rorotan itu akan dilelang melalui KPKNL Denpasar dengan nilai limit Rp 59,06 miliar dan uang jaminan Rp 25 miliar.
Sementara aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah adalah sebidang tanah SHM Nomor 00858 di Labuhanbatu, Sumatera Utara, milik terpidana Rudi Syahputra.
Tanah tersebut memiliki nilai limit Rp 94,27 juta dengan uang jaminan Rp 40 juta.
“Jadi ini sangat affordable-lah, di bawah Rp 100 juta bisa dapat tanah dengan SHM, cuma memang lokasinya ada di Labuhanbatu,” kata dia.
Untuk kategori barang bergerak, aset dengan harga limit terendah adalah telepon seluler Apple berkapasitas 64 GB yang masih terkunci iCloud.
Baca juga: KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, hingga Sepeda dari Rumah Silmy Karim
Barang tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 231.000 dan uang jaminan Rp 100.000.
Beberapa barang yang diperkirakan menarik perhatian peserta lelang antara lain iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp 5,8 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta.
Selain itu, KPK juga melelang satu paket empat pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk tiga pin berbahan emas 13 karat hingga 18 karat, yang berasal dari perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Paket pin tersebut memiliki nilai limit Rp 67,03 juta dengan uang jaminan Rp 25 juta.
Aset lain yang turut dilelang antara lain satu unit apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp 6,4 miliar serta sebidang tanah dan bangunan milik Eko Darmanto dengan nilai limit Rp 8,6 miliar.
Dalam lelang kali ini, KPK juga kembali melelang sejumlah barang yang sebelumnya tidak laku atau pemenangnya wanprestasi.
Barang-barang tersebut antara lain telepon seluler Apple 64 GB milik terpidana Nurwidihartana dan iPhone 13 Pro Max 1 TB milik terpidana Rachmat Fajar.
Baca juga: Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Menurut Mungki, kedua barang itu sebelumnya sudah memiliki pemenang, tetapi pemenang tidak melunasi kewajibannya sehingga uang jaminan disita dan disetorkan ke kas negara.
Selain itu, KPK kembali melelang satu unit Automatic Intelligent Disinfection Robot merek Qinghong, 10 perangkat face recognition access control terminal merek UNV, serta sejumlah sepatu dan ikat pinggang yang sebelumnya tidak mendapatkan peminat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




