JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial FPS dan WS yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
"(Penangkapan) berawal dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam adanya peredaran narkotika jenis etomidate oleh FPS. Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas com pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakbar Diduga Sudah Berlangsung 12 Tahun
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial WS.
"Dari tersangka kedua, kami kembali menemukan puluhan cartridge yang diduga mengandung zat narkotika. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan barang tersebut," ujar Galang.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan ratusan catridge siap edar. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 276 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Menurut Galang, seluruh barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Tersangka FPS tidak hanya menawarkan vape mengandung etomidate kepada pengunjung tempat hiburan malam, tetapi juga menjualnya secara daring melalui aplikasi pesan singkat dan jasa pengiriman.
"Yang bersangkutan bukan karyawan tempat hiburan malam tersebut. Ia datang sebagai tamu dan menawarkan barang kepada pihak-pihak yang berminat. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara online kepada jaringan pertemanannya," kata Galang.
Baca juga: Sebelum Banting Stir Jadi Peracik Vape Etomidate, WNA di Jakut Pernah Jadi Sales Perusahaan
FPS ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir vape berisi cairan etomidate. Sementara WS berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, FPS dan WS terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




