JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika.
Menurutnya, dari jumlah tersebut 85 persen di antaranya adalah pengguna narkotika kurang dari satu gram dan harus mendekam di penjara minimal 4 tahun.
Oleh karena itu, pemerintah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui undang-undang yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, perlu membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Digelar 11 Juni 2026
“Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi,” kata Omar Sharif Hiariej dalam pernyataannya pada acara konferensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Jumat (5/6/2026).
Sementara mengenai hukuman mati, Edward mengatakan bahwa posisi pemerintah ke depan akan menuju pada abolisionis terhadap pidana mati.
“Dalam KUHP baru, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup,” ujarnya.
Baca Juga: JPPI soal Pimpinan BGN Dicopot dan Jadi Tersangka: dari Awal Desain Program MBG Sudah Bermasalah
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya menilai dampak hukuman mati tidak hanya dirasakan oleh terpidana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada keluarga yang ditinggalkan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antaranews
- wamenkum
- omar sharif hiariej
- terpidana kasus narkotika
- jumlah terpidana kasus narkotika
- terpidana narkotika
- lapas narkotika





