jakarta.jpnn.com - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyayangkan sikap oknum yang membubarkan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta.
"Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, Jumat (5/6).
BACA JUGA: Ketum GAMKI: Polri di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi
Sahat mengatakan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan setiap warga memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Sahat menjelaskan setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
BACA JUGA: GAMKI Dukung Gubernur Sumut dan Menhut Tutup Korporasi Penyebab Bencana Sumatera
GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya.
"Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman," tegas Sahat Sinurat.
BACA JUGA: GAMKI Ajak Umat Kristen Berikan Kolekte Natal 2025 Untuk Korban Bencana Sumatera
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 pada prinsipnya bisa digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.
Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah, termasuk tindakan membuat gaduh atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan tersebut.
"Sebab, yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama lima tahun," kata Frandy.
GAMKI mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.
"Terima kasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar Frandy.
Menurut Frandy, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah akan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
"DPP GAMKI meyakini penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama," kata Frandy. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




