JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya menandakan kasus yang menjeratnya sudah berstatus P21 (dinyatakan lengkap).
Bantahan itu disampaikannya saat membahas kasus ijazah Jokowi di dialog Kompas Petang KompasTV, Jumat (5/6/2026).
"Itu tidak P21. Itu baru beliau (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) itu berkoordinasi by lisan," ujarnya.
Roy lantas mengungkap alasannya berpendapat demikian. Jika berkasnya sudah P21, seharusnya ada surat pemberitahuan yang diterima pihaknya.
Namun, surat pemberitahuan itu belum pernah diterima sampai saat ini.
Roy pun menyebut isu P21 perkara yang menjeratnya hanya insinuasi (tuduhan tersembunyi) atau gosip saja.
Bahkan, pihaknya menduga ada kekuatan politik yang memaksakan kasus yang menjerat Roy Suryo cs dipercepat.
Baca Juga: Beda Pendapat Kubu Jokowi vs Roy Suryo cs soal P21 Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya
Dalam dialog sama, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan berpendapat beda. Ia mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dan mendesak penahanan Roy Suryo cs.
"Terima kasih Pak Kapolda sudah sampai tahap ini sudah melimpahkan, dan sekarang kami hanya paling tidak melihat bagaimana kejaksaan lebih tegas di sini untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- sekjen peradi bersatu
- ade darmawan
- kasus ijazah jokowi
- ijazah jokowi





