JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan menjawab pertanyaan mengenai langkah yang akan dilakukan pihaknya.
Ketika ditanyai opsi praperadilan, kuasa hukum menanggap hal itu belum menjadi kebutuhan.
"Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Hal yang menjadi fokus dari pihaknya saat ini adalah mendampingi Silmy Karim, baik sebagai kuasa hukum maupun sahabat.
Kuasa hukum juga menyayangkan narasi yang berkembang, seolah-olah Silmy sulit dicari. Padahal, eks Wamen Imipas itu tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa.
Menurutnya, hal itu dapat merugikan posisi Silmy.
Baca Juga: KPK Ungkap Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Setiap Minggunya!
Sahala mengaku juga sempat berkomunkasi dengan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini.
Kuasa hukum menyatakan menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang proses tersebut sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- silmy karim
- eks wamen imipas
- imipas
- kpk





