JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo cs membantah status perkara tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin menegaskan sampai hari ini surat pemberitahuan resmi tentang status berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap.
Bahkan, pihaknya mencurigai kasus Roy Suryo cs dipaksakan.
"Kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan dengan adanya tuntutan sejumlah pihak dari kubu Jokowi yang meminta Jaksa Agung agar segera menyidangkan kasus ini," katanya di Jakarta, Jumat (5/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Menurutnya, berkas perkara Roy Suryo cs belum memenuhi syarat secara formil dan materil sebagai berkas perkara yang lengkap atau P21.
Kuasa hukum Roy Suryo cs itu menyatakan, pihaknya tidak gentar untuk bersidang.
Namun, Khozinudin mengingatkan agar tidak boleh ada persidangan yang dipaksakan.
Hukum seharusnya berjalan sesuai bukti dan prosedurnya, tidak boleh didesak, diintimidasi, maupun diancam.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Belum Terima Dokumen P21 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ade Darmawan Respons Begini
Di sisi lain, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyampaikan pendapat yang berbeda.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- ijazah jokowi
- p21
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi





