LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan ImipasNasional | okezone | Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:01Dengarkan Berita

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kedua perkara tersebut baru diungkap aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan informasi penting dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:Pasukan Baret Biru UNIFIL di Zona Merah

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Terlebih, dugaan korupsi di BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki dimensi kepentingan publik sangat besar.

"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.

Selain saksi dan pelapor, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting karena dapat membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Karena itu, kata Susilaningtias, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtias.

Baca Juga:WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura

Ia menambahkan, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

"Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0, Erick Thohir: Masih Ada Mozambik
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Menpar Sebut Pariwisata Indonesia Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Asing Naik 7,22 Persen
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Harga Cabai Rawit Tembus Rp75.700 per Kilogram, Telur Ayam Rp30.400 Menurut PIHPS
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Pelapor Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Pertanyakan Progres Penanganan Kasus, Tersangka Masih Berstatus DPO
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Israel Kembali Bombardir Gaza, 11 Orang Tewas
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.